BANDUNG, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan HW (36), berprofesi sebagai ustaz atau guru di pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung.
Diketahui HW memiliki dua pondok pesantren (ponpes), yaitu Ponpes MH Antapani dan Ponpes TM Boarding School Cibiru, Kota Bandung, ternyata faktanya bahwa ponpes miliknya hanya menerima murid atau santri putri. Terdakwa HW sebagai pemilik ponpes.
Tak hanya itu, Fakta lain, satu dari dua pondok pesantren milik HW tak berizin, yaitu Ponpes TM Boarding School di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Fakta-fakta ini diungkap oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi.
"Punya dua tapi yang baru berizin satu yang di Antapani. Yang di Cibiru (Ponpes TM Boarding School) gak berizin. Belum mengajukan izin ke kami," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Tedi menyampaikan, terdakwa HW membuka Ponpes MH di Antapani berupa pesantren salafiyah. Ustaz HW kemudian membentuk sebuah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). "Memang secara kelembagaan itu bisa. Kalau melihat oknum hari ini ya rekrutmen guru dan pembina pesantren itu harus selektif," ujar Tedi.
Ditanya apakah benar Ponpes MH Antapani yang dikelola ustaz HW memberikan pendidikan gratis kepada para santri karena ada donatur tetap? Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung menuturkan belum mendengar. "Saya belum mendengar ada donatur tetap, tapi memang keliatannya itu (Ponpes MH Antapani) gratis," tutur Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung.
Ke-2 pesantren milik terdakwa HW, baik Ponpes TM Boarding School di Cibiru maupun Ponpes MH Antapani, ujar Kepala Kantor Kemenag, menyelenggarakan pendidikan tingkat SMP dan SMA. Semua murid atau santriwati di kedua ponpes itu, perempuan.
"Itu (Ponpes TM dan Ponpes MH) untuk cewe semua," ujarnya. "Kami sedang evaluasi. Bahkan sekarang sudah tidak ada proses pembelajaran di Madani (Ponpes TM) maupun di Antapani (Ponpes MH) karena sudah ada police line, itu berarti sudah dibekukan dan kemenag RI juga sudah mencabut izin tersebut," tutur Tedi.
Editor : Fatiha Eros Perdana