TOKYO, iNewsBekasi.id - Pengadilan Tokyo resmi melarang pernikahan sesama jenis di Jepang, namun juga menuturkan larangan itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam persidangan itu, gugatan ganti rugi diajukan oleh empat pasangan yang menganggap undang-undang itu diskriminatif.
"Ini sebenarnya putusan yang cukup positif," kata Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sementara pernikahan tetap antara laki-laki dan perempuan..., (pengadilan) juga mengatakan situasi sekarang tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, menyarankan sesuatu harus dilakukan tentang hal itu," lanjutnya kepada Reuters.
Dalam putusan pada Rabu (30/11/2022), hakim menolak kasus tersebut tetapi juga mengatakan bahwa memblokir pasangan gay dari jalur hukum untuk menikah adalah tidak rasional.
Pengacara dan pasangan yang terlibat menyambut putusan itu sebagai "terobosan", mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang untuk mengatasi masalah tersebut.
Saat ini, konstitusi Jepang mengatakan bahwa pernikahan ditentukan oleh persetujuan bersama dari kedua jenis pasangan.
Editor : Eka Dian Syahputra