get app
inews
Aa Read Next : Sahroni Apresiasi TNI-Polri soal Pengamanan Pemilu 2024

KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Jum'at, 02 Desember 2022 | 07:41 WIB
header img
KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. Foto: Okezone/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah buka lowongan kerja untuk posisi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di mana lowongan ini untuk lulusan SMA atau sederajat.

Rekrutmen PPK berlangsung sampai 16 Desember 2022. Sedangkan PPS hingga 16 Januari 2023.

Tahun ini, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, sedangkan jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

Berikut syarat pendaftaran anggota PPK dan PPS, dari instagram resmi indonesia baik di bawah Kemenkominfo, Kamis (1/12/2022):

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Pendaftaran PPK maupun PPS dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), siakba.kpu.go.id.

Tata cara pendaftaran PPK dan PPS:


- Buka laman siakba.kpu.go.id

- Masuk ke aplikasi siakba dengan login terlebih dahulu

- Jika belum mempunyai akun, bisa melakukan registrasi

- Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Masukkan password dan konfirmasi password

- Klik “Register.”

- Setelah itu, cek email

- Lakukan aktivasi dengan klik "Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun siakba

- Kemudian masuk atau login ke siakba

- Silakan mengisi data diri

- Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Gaji atau honor PPK


- Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan

- Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan

Masa Kerja PPK

4 Januari 2023 - 4 April 2024.

Gaji atau honor PPS KPU

- Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan

- Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Artikel ini telah terbit di IDX Channel dengan judul "KPU Buka Lowongan Kerja Panitia Pemungutan Suara, Cek Syarat dan Gajinya".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut