JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022 dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa rinciannya yaitu kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.
"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," ujar Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," ujar Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan kenaikan tarif cukai rokok ini sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikkan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," tutur Sri Mulyani.
Editor : Aditya Nur Kahfi