JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran soal Natal dan Tahun Baru 2023. Salah satunya yakni mengatur mengenai pelaku perjalanan.
"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (21/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
Selain itu, anak usia 6-12 tahun ini, harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Sedangkan bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Editor : Eka Dian Syahputra