get app
inews
Aa Read Next : Jadi Syarat Wajib Buat SKCK, Polres Jakarta Utara Hadirkan Gerai BPJS

Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru

Rabu, 21 Desember 2022 | 07:32 WIB
header img
Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru. Foto: Ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran soal Natal dan Tahun Baru 2023. Salah satunya yakni mengatur mengenai pelaku perjalanan.

"Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit COVID-19," ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (21/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Selain itu, anak usia 6-12 tahun ini, harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Sedangkan bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut