Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Ikut Rayakan Tahun Baruan? Begini Pendapat para Ulama
Advertisement . Scroll to see content

Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru

Rabu, 21 Desember 2022 | 07:32 WIB
  • author Widi Agustian, Okezone
Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru
Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru. Foto: Ilustrasi/Ist

Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ungkap dia.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut