get app
inews
Aa Read Next : Gelar Operasi Lilin 2023, Polres Bekasi Kerahkan 1.521 Personel

Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru

Rabu, 21 Desember 2022 | 07:32 WIB
header img
Belum Vaksin, Pelaku Perjalanan Harus Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas saat Nataru. Foto: Ilustrasi/Ist

Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ungkap dia.

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Nataru, Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Wajib Tunjukkan Surat Keterangan dari Puskesmas".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut