Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Akan Disidang

Kamis, 22 Desember 2022 | 08:40 WIB
  • author Arie Dwi Satrio, Okezone
Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Akan Disidang
Bupati nonaktif Pemalang segera disidang. (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Sidang Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan akan segera digelar. Sidang pertamanya akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (27/22).

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, pada Kamis (22/12).

Mukti akan disidang bersama Adi Jumal Widodo, yang merupakan orang kepercayaannya. Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan surat dakwaan untuk keduanya.

Editor: Lely Anggoro Putri

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut