Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap di Bekasi, Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat Digeledah
Advertisement . Scroll to see content

Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Akan Disidang

Kamis, 22 Desember 2022 | 08:40 WIB
  • author Arie Dwi Satrio, Okezone
Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Akan Disidang
Bupati nonaktif Pemalang segera disidang. (Ilustrasi/Ist)

JAKARTA - Sidang Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan akan segera digelar. Sidang pertamanya akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (27/22).

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, pada Kamis (22/12).

Mukti akan disidang bersama Adi Jumal Widodo, yang merupakan orang kepercayaannya. Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan surat dakwaan untuk keduanya.

Editor: Lely Anggoro Putri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut