get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Terbaru! Jam Kerja ASN Kabupaten Bekasi Selama Ramadan 2026

Rotasi ASN Beraroma Transaksi, KPK Telusuri Jejak Mafia Jabatan di Bekasi

Senin, 26 Januari 2026 | 09:05 WIB
header img
Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto/Humas Pemkab Bekasi

CIKARANG, iNewsBekasi.id - Pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik transaksional dalam rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka kembali borok lama birokrasi daerah: jabatan diperdagangkan, sistem dijadikan kamuflase, dan kepentingan publik tersisih.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menyebut kasus yang kini diproses KPK itu semestinya menjadi peringatan keras bagi pemegang kewenangan kepegawaian daerah, terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan yang merusak sendi pemerintahan,” kata Ridwan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, dalih diskresi kerap digunakan untuk menutup praktik yang justru menyimpang dari aturan.

Padahal, kerangka regulasi manajemen ASN telah disusun lengkap, mulai dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN.

“Kalau semua aturan itu diabaikan, berarti masalahnya bukan kekosongan hukum, tapi kesengajaan,” ujarnya.

Ridwan menegaskan, bila benar rotasi dan mutasi jabatan dilakukan secara transaksional, maka dampaknya tidak berhenti pada individu. Praktik itu, kata dia, melahirkan birokrasi berwatak koruptif sejak hulu.

“Pejabat yang membeli jabatan pasti berpikir bagaimana mengembalikan modal. Dari situ korupsi dimulai. Kepentingan publik dikorbankan,” tutupnya.

Sumber internal dari Pemkab Bekasi menyebut KPK harus membuka dan mengaudit secara forensik aplikasi Bisma, sistem administrasi kepegawaian yang menjadi tulang punggung manajemen talenta ASN.

Tanpa transparansi penuh, sistem itu dinilai hanya berfungsi sebagai alat legitimasi keputusan politik. “Keputusan promosi sudah ditentukan di belakang layar, sistem hanya dijadikan topeng digital,” kata sumber tersebut.

Ia menjelaskan, aplikasi Bisma menyimpan seluruh jejak perubahan data mulai dari user ID, waktu akses, hingga histori pengeditan skor dan peringkat ASN. Karena itu, manipulasi seharusnya mudah dilacak jika ada kemauan politik dan penegakan hukum.

“Kalau data itu tidak dibuka, jangan bicara soal efek jera. ASN justru kehilangan kepercayaan pada negara,” ujarnya.

Sumber itu mengingatkan bahwa manajemen talenta ASN merupakan indikator utama dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Manipulasi pada sektor ini disebut sebagai pintu masuk lahirnya mafia jabatan dan korupsi berjemaah. “Ini bukan soal satu dua orang. Ini soal sistem yang dibajak,” kata dia.

KPK dikabarkan akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan permainan rotasi dan mutasi jabatan di Bekasi. Pemeriksaan itu mencakup pihak-pihak yang terkait dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya HM Kunang (HMK).

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut