Kisahnya bermula pada awal bulan Februari 2022, ER diperiksa penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri terkait perampasan yang dilakukannya terhadap perusahaan tambang batubara PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). Sebelumnya, lantaran dibacking Kelompok Sambo dengan Satggasus Merah Putih, nyaris tak ada polisi yang berani memeriksa ER.
Padahal laporan polisi terhadapnya tersebar di beberapa wilayah.
Di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, mafia tambang batubara di bumi Borneo ini terjerat dengan dua laporan polisi. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan No: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dilaporkan Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Dalam kasus dugaan pidana pengelapan boedel pailit dan/atau sumpah palsu, sesuai LP No: LP/235/X/2021/PoldaKaltim/SPKTIII tanggal 28 Oktober 2021, alih-alih memenuhi surat panggilan polisi, Erwin Rahardjo melalui wa call, malah mengancam melalui penyidik Subdit Fismondev Direskrimum Polda Kalimantan Timur yang akan memeriksanya, dengan terang-terangan membawa-bawa nama lembaga Propam Mabes Polri.
Pengancaman melalui wa call tersebut direkam oleh penyidik Polda Kaltim. ER merupakan soulmate Ismail Bolong dalam mafia tambang batubara di Kaltim.
ER geram bukan kepalang tatkala penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri bernama Ajun Inspektur Satu Navi Armadianto memaksa memeriksa dirinya pada awal Februari 2022. Padahal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menelepon penyidik asal Sidoarjo, Jawa Timur agar tidak memeriksa laki-laki yang menjadi pelaksana utama bisnis tambang batubara ilegal Satgassus di Kaltim itu.
Ajun Inspektur Satu Navi Armadianto menolak permintaan Sambo dengan mengatakan akan memetakan terlebih dahulu kasusnya. Maklum kasusnya sendiri mendapatkan atensi khusus dari Kabareskrim Pori, Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun ER tak gentar. Ia malah menantang penyidik dengan mengatakan:”Kapan saya ditahan?” Sepekan usai diperiksa itulah, ER diduga “menggerakkan” Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo agar memberikan perintah kepada Karo Paminal, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengirim tim ke Kalimantan Timur guna melakukan merekayasa “penyelidikan” dengan memaksa Ismail Bolong memnebrikan testomoni, seolah-olah ada pemberian dana koordinasi tambang ilegal kepada sejumlah perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Belakangan testimoni tersebut dicabut kembali oleh Ismail Bolong. Sedangkan Komjen Pol Agus Andrianto telah memberikan bantahan.
“Tidak benar saya menerima uang. Jangan-jangan mereka yang terima. Lempar batu sembunyi tangan” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
LT trader batubara yang namanya tercantum dalam LHP pun dibuat heran dan meradang. Dari ratusan pemain koridor di Kaltim, Ismail Bolong hanya menyebut dirinya dan TP , yang sejatinya berstatus trader. LT menolak disebut pemain koridor, lantaran tak pernah menambang batubara di Kaltim.
Ia hanya pembeli batubara yang dokumennya lengkap dengan membayar pajak. Ia mengakui memang pernah “ribut” dengan ER.
Yusri Usman Direktur Center of Energy and Recources Indonesia (CERRI) menyatakan isi testimoni itu sebagian dari materi yang terdapat dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Biro Pengamanan Internal Polri No: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022, merupakan produk penyalahgunaan kekuasaan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, lantaran dibuat berdasarkan “pesanan” dari Erwin Rahardjo.
Materi LHP sendiri diduga dibuat sendiri oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan lalu Ismail Bolong tinggal teken – mirip Berita Acara Interogasi Putri Candrawathi yang terungkap dipersidangan -- tidak dibuat oleh penyidik. Rekaman video yang berisi testimoni Ismail Bolong tentang pemberian uang tambang batubara illegal kepada beberapa Perwira di Polda Kaltim dan Mabes Polri termasuk kepada Kabareskrim Polri itu konon digandakan.
Salah satu filenya diduga disimpan oleh ER sang pemberi order. Konon terdapat rekaman hasil penyadapan percakapan antara Erwin Rahardjo dan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pemberian order pemeriksaan oleh Paminal dan testimoni Ismail Bolong tersebut, dengan tujuan untuk menyingkirkan Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto. Kisah tentang Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto yang menjadi korban konspirasi ala Sambo ini mewarnai perjalanan Polri di penghujung tahun 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta