SPERMA dikeluarkan di luar kemaluan istri saat berhubungan badan masih menjadi kaum Muslimin. Apakah hal itu diperkenankan atau sebaliknya.
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri adalah halal atau diperbolehkan. Hal ini disebut 'azl dalam Islam.
"Yang mengatur kehamilan, dua tahun sekali, empat tahun sekali, ini boleh. Apa dalilnya? Karena Nabi membolehkan 'azl. Apa itu 'azl? Seorang suami berhubungan dengan istrinya, dikeluarkannya sperma di luar kemaluan istrinya. Azl namanya," ujar Ustadz Abdul Somad Lc MA, seperti dikutip dari kanal YouTube Motivasi Hijrah, Selasa (15/12/2021).
Pasalnya, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam hanya diam dan tidak marah saat mengetahui sahabatnya melakukan 'azl kepada istrinya. Rupanya taqrir Nabi Muhammad itu memang memiliki hikmah yang baru terbongkar pada kehidupan masa kini. "Dalam hadis, Nabi tidak melarang waktu sahabat melakukan itu, Nabi diam. Kalau diam berarti taqrir. Diam tuh tak marah. Seandainya Nabi marah pasti menjadi haram. Nah, itulah hikmahnya diamnya Nabi waktu sahabat melakukan 'azl itu. Ternyata setelah 20 atau 14 abad baru orang tahu hikmahnya," kata Ustadz Abdul Somad.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta