Cemburu, Pelaku Kumpul Kebo Habisi Nyawa Pasangan Perempuannya
Jum'at, 17 Desember 2021 | 20:20 WIB
Najamuddin menambahkan, keduanya merupakan pasangan yang belum menikah namun sudah tinggal seatap atau kumpul kebo. Penganiayaan berujung kematian korban ini terjadi pada Jumat (10/12/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. "Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta