get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Istri Sirinya Dibawa Kabur, AS Bunuh Pria 36 Tahun di Jatimakmur Bekasi

Cemburu, Pelaku Kumpul Kebo Habisi Nyawa Pasangan Perempuannya  

Jum'at, 17 Desember 2021 | 20:20 WIB
header img
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji saat pimpin ekspos kasus pembunuhan di Kelapa Lima. (Foto: Ist)

Najamuddin menambahkan, keduanya merupakan pasangan yang belum menikah namun sudah tinggal seatap atau kumpul kebo. Penganiayaan berujung kematian korban ini terjadi pada Jumat (10/12/2021). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. "Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut