JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ada beberapa negara yang pungut pajak dari turis. Besaran pajak yang dibebankan ke para pelancong pun beragam serta tergantung kota atau hotel tempat wisatawan tersebut menginap.
Alasan dikenakannya pajak beragam, dari membatasi jumlah turis sampai dipakai untuk memelihara infrastruktur pariwisata terkait.
Besaran pajak turis di masing-masing negara juga relati berbeda. Biasanya, mereka menentukan tarif dari kriteria tertentu yang memang sudah disepakati sebagai sebuah keputusan bersama.
Lantas, apa saja negara yang memungut pajak dari turis? Berikut ulasannya, sebagaimana iNewsBekasi.id himpun dari SINDOnews.com, Selasa (17/1/2023).
Negara yang Pungut Pajak dari Turis
1. Belgia
Belgia menerapkan pajak turis untuk akomodasi dan berlaku setiap malam ketika turis itu menginap. Untuk besarannya sendiri relatif berbeda, tergantung seberapa besar hotel dan kualitasnya. Namun, secara umum pajak turis ini berada di angka 7,50 euro atau sekitar Rp122.970.
2. Spanyol
Pajak turis berlaku di banyak kota di Spanyol. Sebagai contoh, hal ini akan ditetapkan pada akomodasi liburan di Kepulauan Balearic (Mallorca, Menorca, Ibiza, Formentera), dan berlaku untuk setiap wisatawan berusia 16 tahun ke atas. Tarifnya bisa mencapai 4 euro atau sekitar Rp65.500 di musim puncak liburan (peak season).
Selain itu, kota Barcelona juga akan meningkatkan tarif pajak turis di tahun 2023 ini. Per 1 April 2023 , turis akan dikenakan 2,75 euro atau sekitar Rp45.000.
Pajak ini berlaku bagi pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Otoritas terkait menyebut tujuannya untuk mendanai pemeliharaan infrastruktur di tempat terkait.
Kemudian, Valencia juga baru saja merencanakan hal serupa. Kebijakan pemungutan pajak ini akan dimulai akhir 2023 atau awal 2024 nanti. Wisatawan akan dikenakan antara 50 sen hingga 2 euro, tergantung akomodasinya yang dipilih.
3. Prancis
Prancis memiliki “Taxe de sejour” yang biasa ditambahkan ke tagihan hotel tempat turis menginap. Umumnya, tarif ini bervariasi dan tergantung di kota mana letak hotel tersebut.
Namun, umumnya tarif tersebut berada dalam kisaran 0,20 - 4 euro (Rp3.200 - Rp65.000) per orang per malam. Adapun dana yang terkumpul dari pajak tersebut biasanya digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata di Prancis.
4. Austria
Negara ini memberlakukan pajak akomodasi dengan besaran yang bervariasi, tergantung provinsi tempat si turis menginap. Sebagai contoh, di Wina atau Salzburg, mereka mematok biaya tambahan mencapai 3,02% dari tagihan hotel per orangnya.
Editor : Eka Dian Syahputra