Seorang Pemuda di Bekasi Ditangkap usai Jual Bagian Tubuh Macan Tutul Lewat Facebook
Rabu, 18 Januari 2023 | 16:26 WIB
MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah menjalani pemeriksaan.
Atas Perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda Rp100 juta. "MR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi," tulis keterangan tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Jual Bagian Tubuh Macan Tutul via Facebook, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Bekasi".
Editor : Eka Dian Syahputra