Ini Tampang Mantan Ketua RT yang Cabuli Ibu dan 2 Anaknya di Bekasi
Kamis, 23 Desember 2021 | 20:31 WIB
Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu pakaian dalam berwarna putih.
Tersangka S, disangkakan dengan Pasal 289 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dewasa dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur. Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta