Dua ASN Kementerian Koperasi UKM yang Dipecat Sebut Dirinya Dikriminalisasi

JAKARTA. iNewsBekasi.id - Dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM mengaku dikriminalisasi lantaran telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.
Pakar hukum yang juga pengacara kondang, Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian itu sangat tidak adil.
Herwanto Nurmnsyah, kuasa hukum 2 pegawai Kemenkop UKM yang dipecat. Foto: Dok
Pasalnya, kedua mantan pegawai Kemenkop yang berinisial ZP dan WH itu sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Namun tiga bulan kemudian mereka dikenakan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sementara, berdasarkan pernyataan dari kedua mantan pegawai Kemenkop itu, sebelum dikenakan sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang di bentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Sebab berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop yang diberhentikan itu, sebelumnya mereka tidak pernah diundang untuk mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan, yakni tudingan pemerkosaan terhadap perempuan tenaga honorer di Kemenkop itu,” tegas Herwanto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Padahal, lanjut Herwanto, kasus tuduhan pemerkosaan itu tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan proses lidik dan sidik yang pernah dilakukan oleh Polresta Bogor Kota. Sehingga kasus tersebut diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta