get app
inews
Aa Read Next : MAKI Minta Majelis Hakim MA Mandiri dan Mendengar Keadilan Publik Terkait PK Mardani H Maming

Dua ASN Kementerian Koperasi UKM yang Dipecat Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:02 WIB
header img

JAKARTA. iNewsBekasi.id - Dua mantan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM mengaku dikriminalisasi lantaran telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui proses peradilan.

Pakar hukum yang juga pengacara kondang, Herwanto Nurmansyah menilai pemberhentian itu sangat tidak adil.

Herwanto Nurmnsyah, kuasa hukum 2 pegawai Kemenkop UKM yang dipecat. Foto: Dok

Pasalnya, kedua mantan pegawai Kemenkop yang berinisial ZP dan WH itu sebelumnya  dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Namun tiga bulan kemudian mereka dikenakan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara, berdasarkan pernyataan dari kedua mantan pegawai Kemenkop itu, sebelum dikenakan sanksi pemberhentian, mereka tidak pernah dimintai keterangan oleh Tim Independent Pencari Fakta dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang di bentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sebab berdasarkan pengakuan dari kedua mantan pegawai Kemenkop yang diberhentikan itu, sebelumnya mereka tidak pernah diundang untuk mengklarifikasi terkait kasus yang dituduhkan, yakni tudingan pemerkosaan terhadap perempuan tenaga honorer di Kemenkop itu,” tegas Herwanto dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Padahal, lanjut Herwanto, kasus tuduhan pemerkosaan itu tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan proses lidik dan sidik yang pernah dilakukan oleh Polresta Bogor Kota. Sehingga kasus tersebut diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut