get app
inews
Aa Read Next : MAKI Minta Majelis Hakim MA Mandiri dan Mendengar Keadilan Publik Terkait PK Mardani H Maming

Dua ASN Kementerian Koperasi UKM yang Dipecat Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:02 WIB
header img

“Nah, seharusnya bagian hukum Kemenkop lebih jeli dalam menganalisa sebuah kasus. Selain itu Tim Independen seharusnya memutuskan segala sesuatunya bukan berdasarkan opini yang berkembang di media. Padahal seperti diketahui juga bahwa saat itu media pun juga ikut terjebak pada penggiringan opini dan berita bohong,” bebernya.

Untuk itu, Herwanto yang juga kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop itu meminta agar kliennya dipulihkan nama baiknya dan dipekerjakan kembali sebagai ASN.

Sebab selama ini baik Kemenkop maupun institusi lainnya diduga ikut serta dalam penggiringan opini dan berita bohong.  Atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Independen tersebut, sehingga mengakibatkan 2 orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosa itu harus diberhentikan.

Padahal saat itu belum ada keputusan hukum yang inkrah. Herwanto juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali memberikan rekomendasi kepada ZP terkait dengan beasiswa yang pernah ia tempuh di Pusbindiklatren Bappenas, sejak 3 Juni 2021 itu, agar dilanjutkan kembali studinya di Universitas Brawijaya, Malang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut