get app
inews
Aa Read Next : MAKI Minta Majelis Hakim MA Mandiri dan Mendengar Keadilan Publik Terkait PK Mardani H Maming

Dua ASN Kementerian Koperasi UKM yang Dipecat Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Kamis, 16 Februari 2023 | 08:02 WIB
header img

“Yang kami fahami bahwa beasiswa didapat oleh saudara ZP di Universitas Brawijaya dari Bappenas itu melalui serangkaian tes, bukan pemberian serta merta dari Kemenkop. Lantas apa relevansinya Tim Independen membatalkan rekomendasi ZP kepada Bappenas? Ini tentunya sangat tidak adil,” tandasnya.

Dengan rekomendasi yang dikeluarkan tim Independen yang meminta agar pihak Bappenas menghentikan beasiswa itu, sama halnya tim tersebut menghambat karier anak bangsa yang ingin menempuh pendidikan.

Herwanto menambahkan, bahwa dua mantan pegawai Kemenkop melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan banding atas pemberhentiannya dari Aparatur sipil Negara (ASN). Pihaknya berharap agar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP-ASN) dapat memberikan putusan yang adil terkait dengan pemberhentian mantan pegawai Kemenkop itu.

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait dapat memperlancar proses banding yang dilakukan oleh kuasa hukum kedua mantan pegawai Kemenkop. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polresta Bogor Kota telah menerbitkan SP3 atas kasus tuduhan pemerkosaan terhadap sejumlah mantan karyawan Kemenkop.

  Terbitnya SP3 itu bukan tanpa alasan, mengingat setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan dan korban tengah tidak berdaya, seperti yang pernah dilaporkan oleh keluarga korban, sebagaimana tertuang dalam Pasal 286 KUHP.

Namun tidak puas dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Bogor Kota tersebut, keluarga korban kembali melakukan pelaporan terkait dengan kasus yang sudah diterbitkan SP3 tersebut. Kemudian Polresta Bogor Kota kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Lanjutan. Namun SPDP itu digugat melalui Praperadilan di Pengadilan Bogor Kota. Kemudian Praperadilan itu kembali dimenangkan oleh pemohon. Dengan demikian kasus tersebut sudah final dan inkrah. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut