get app
inews
Aa Read Next : Alami Gangguan Kamtibmas, Kapolsek Cikarang Barat Sebar Nomor Hotline Kepolisian

Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan usai Bercinta dan Mandi Bareng

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:47 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Shutterstock)

Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung memukul dan menampar korban. Kemudian, pelaku keluar kamar mandi untuk mengambil pisau. 

"Pelaku mengambil pisau lalu masuk kembali untuk menusuk korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang mengakibatkan korban tewas," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Usai Bercinta dan Mandi Bareng, Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan". 

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut