Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan usai Bercinta dan Mandi Bareng
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:47 WIB
Akibat penolakan tersebut, pelaku langsung memukul dan menampar korban. Kemudian, pelaku keluar kamar mandi untuk mengambil pisau.
"Pelaku mengambil pisau lalu masuk kembali untuk menusuk korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang mengakibatkan korban tewas," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul "Usai Bercinta dan Mandi Bareng, Pria di Bekasi Bunuh Wanita Selingkuhan".
Editor : Aditya Nur Kahfi