Merasa tidak ada perlawanan dan laporan dari korban, pada tanggal 14 Februari lalu, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan cara menjemput korban menggunakan sepeda motor dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Namun, bukannya diajak jalan-jalan, korban justru diajak kembali ke sebuah kebun tebu.
"Yang kedua ini, korban dijemput di tempat lapak parkir oleh pelaku, dan dibawa ke kebun tebu. Di sana, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban," ujar Dedy.
Aksi pencabulan itu terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Karena merasa tidak terima dengan pengakuan korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Cirebon.
"Dari hasil keterangan korban dan saksi, kami dapat mengamankan pelaku. Dan pelaku terancam hukuman maksimal selama 15 tahun dalam kurungan penjara," pungkas Dedy.
Artikel ini telah tayang di halaman iNewsJabar dengan judul "Kakek di Cirebon Cabuli Remaja Disabilitas, Aksi Bejat Dilakukan di Kebun Tebu".
Editor : Aditya Nur Kahfi