Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ajukan Tahanan Kota
Advertisement . Scroll to see content

David Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Begini Tampang Songong Pelaku

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:50 WIB
  • author Tim Okezone
David Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Begini Tampang Songong Pelaku
David Koma Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Begini Tampang Songong Pelaku. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pihak kepolisian telah menangkap Mario Dandy Satrio (20), seorang anak pejabat Ditjen Pajak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri yang bernama CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Saat ini MDS telah ditahan dan diamankan di Mapolres Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Sudah diamankan, tersangka MDS telah ditahan," ucap Kombes Ade Ary, Kapolres Jakarta Selatan kepada wartawan pada hari Rabu (22/2/2023).

Menurut Ade Ary, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap korban saat ini sedang ditangani oleh Polsek Pesanggrahan. 

Singkatnya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, salah satu akun Twitter yang mengunggah dugaan kasus penganiayaan itu adalah @LenteraBangsaa. Dikatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.

Pelaku, yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, awalnya mengajak korban bertemu dan membawa mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah bertemu, pelaku beserta dua temannya membawa korban ke sebuah gang dan kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya. 

Pada Rabu, 22 Februari 2023, dikutip bahwa korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan kemudian dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

Editor: Fatiha Eros Perdana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut