TANGERANG SELATAN,iNews.id - PSK online berinisial VP (44) membius pelanggannya AF (46) sebelum keduanya bersetubuh di salah satu hotel di Tangerang Selatan.
Setelah korban tak sadar karena bius tadi, VP dibantu suaminya yakni, JS membawa kabur mobil Avanza dan handphone milik korban.
Kapolres Tangsel , AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Ini bermula saat AF berkenalan dengan PSK berinisial VP (44) di salah satu aplikasi media sosial. Keduanya pun merencanakan pertemuan untuk berkencan di kawasan BSD. Setelah bertemu, AF mengajak VP menuju salah satu hotel.
Namun di tengah perjalanan, VP meminta korban menepikan mobilnya untuk membeli kopi di minimarket. Selanjutnya korban memesan kamar di lantai 3 hotel. "Kejadian ini menggunakan modus dengan perkenalan melalui media sosial untuk melakukan hubungan badan," kata Iman Imanuddin, Sabtu (24/12/21).
Di dalam kamar hotel, VP mencampuri kopi yang dibelinya dengan obat bius. VP berdalih bahwa obat itu merupakan penambah stamina pria dewasa. Tanpa curiga, AF yang sudah dalam kondisi bugil menenggak habis minuman tersebut.
Setelah korban tak sadarkan diri, VP bergegas kabur membawa kunci mobil dan handphone milik korban. Di luar hotel, suami VP yakni, JS (39) telah menunggu dan selanjutnya membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya VP dan suaminya JS berhasil ditangkap. Sementara mobil korban sudah dijual sebesar Rp28,5 juta.
Dalam pengembangan, polisi kembali menangkap lima pelaku lainnya yang terlibat menjual mobil korban serta menjadi penadah. Masing-masing inisial mereka adalah ZS (30), IM (42), A (40), E (40), dan A (40).
"Pelaku sudah 2 kali menjalani aksi serupa. Di mana modusnya adalah dengan berkomunikasi melalui media sosial. Pelaku VP menarget para pria hidung belang yang memesan pelayanan seks secara daring," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta