get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani soal Puluhan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan

KPK Mencurigai Kekayaan Ayah Mario, Pelaku Pengeroyokan Anak Santri Hingga Koma

Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:29 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Fakta baru terungkap dalam kasus pengeroyokan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP, terhadap David, putra pengurus GP Ansor. 

Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II, juga jadi sorotan. Gaya hidup dan mobil Jeep Rubicon yang dipakai Dandy saat menganiaya David ramai dibicarakan, terlebih mobil itu memiliki tunggakan pajak.

Kasus tersebut menarik perhatian KPK terutama harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Dandy Mario. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta Rafael mencapai Rp56,10 miliar.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, meragukan keabsahan rekening gendut yang dimiliki oleh Rafael Trisambodo. Rafael, yang menjabat sebagai eselon III, dilaporkan memiliki harta senilai Rp56,1 miliar. KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kekayaan Rafael.

Pada Jumat (24/2/2023), Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, menjelaskan bahwa rekening gendut tidak dilarang asal sesuai dengan profil pemiliknya. Pahala menegaskan bahwa yang menjadi masalah adalah ketidaksesuaian profil dengan jumlah rekening tersebut.

Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, ada pejabat yang memiliki kekayaan yang sangat besar karena merupakan keturunan keluarga kerajaan atau sultan. 

Namun, dalam kasus pejabat pajak ini, profilnya tidak sesuai karena dia hanya berada di eselon tiga dan aset yang dimilikinya cukup besar, sehingga KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap harta kekayaan yang dimilikinya.

Pahala mengakui bahwa ia belum melihat secara rinci dan lebih detail mengenai aset yang dimiliki oleh pejabat pajak tersebut. KPK akan menyelidiki apakah Rafael memiliki aset lainnya. KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset tanah yang dimiliki oleh Rafael.

Pahala menjelaskan bahwa bagi orang yang senang mengumpulkan aset, biasanya memiliki berbagai jenis aset dan untuk mengecek kepemilikan aset tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik itu atas nama diri sendiri, anak, istri, atau mungkin atas nama orang lain dalam kartu keluarganya. Oleh karena itu, penting bagi BPN untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Pahala, sebenarnya KPK tidak memiliki masalah dengan adanya rekening gendut milik penyelenggara negara, asalkan kekayaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak meragukan. 

Namun, dalam kasus Rafael, Pahala menyatakan bahwa ada ketidakcocokan antara profil dan harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut