get app
inews
Aa Read Next : Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani soal Puluhan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan

Mundur dari ASN Pajak, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:31 WIB
header img
Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Twitter

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Rafael Alun Trisambodo mundur dari status Aparatul Sipil Negara (ASN). Hal Hal itu dilakukannya setelah kasus kekerasan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio yang melakukan kekerasan terahadap anak Pejabat GP Ansor.

Selain kekerasan anaknya yang jadi sorotan, harta kekayaan Rafael pun menuai pertanyaan masyarakat.

Berdasarkan LHKPN KPK yang dilaporkan dia pada 2021, harta Rafael senilai Rp56.1 miliar.

Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Rafael Alun Trisambodo?

Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Dilansir dari Okezone, ketetapan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Hanya saja, penghasilan (take home pay) juga diiringi dengan penerimaan tunjangan kinerja (tukin) yang berbeda di masing-masing kementerian.

Tercatat, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih oleh DJP yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015.

Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut