Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani soal Puluhan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan
Advertisement . Scroll to see content

Mundur dari ASN Pajak, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:31 WIB
  • author Zuhirna Wulan Dilla/Eka DIan Syahputra
Mundur dari ASN Pajak, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo
Besaran Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Twitter

Sehingga apabila berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, maka gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:

  • Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
  • Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
  • Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.

Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo pun mempereoleh tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta sampai tertinggi Rp46,47 juta setiap bulan.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut