get app
inews
Aa Read Next : Pulang Antar Makanan untuk Konsumen, Driver Ojol Dibegal di Jalan Setu-Bantar Gebang

3 Tahun Buron, Begal Sadis yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Jakbar Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Maret 2023 | 12:52 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto: Ist)

Pelaku A sendiri, lanjut Putra, melakukan aksinya bersama Tian di Tambora, dan melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dalam pelariannya A sudah berhasil ditangkap oleh Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya pada bulan Mei 2021 karena juga melakukan tindak pidana begal di Surabaya.

"Pelaku ASM alias Tian berhasil kami tangkap berkat informasi dari warga yang mengenalnya. Dia saat ini sudah kami tahan di Polsek Tambora," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "Buron 3 Tahun, Begal yang Membunuh Korbannnya Ditangkap Polisi".

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut