get app
inews
Aa Read Next : 1 Dekade Beroperasi, SiCepat Ekspres Tumbuhkan Ribuan UMKM

Capaian Ekonomi 2021 Jadi Modal Positif Songsong 2022

Senin, 27 Desember 2021 | 17:08 WIB
header img
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi 2021 belum mencapai target. (Foto: Shutterstock)

Sementara gini rasio yang ditetapkan pada rentang 0,377 hingga 0,379, menurut data BPS per Maret 2021 masih berada di angka 0,384. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditetapkan pada kisaran 72,78 hingga 72,95, menurut rilis BPS Per November 2021 baru tercapai 72,29. 

“Adapun target yang sudah tercapai di antaranya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang ditetapkan pada kisaran 7,7 persen hingga 9,1 persen, menurut data BPS per Agustus 2021 sudah menurun hingga mencapai 6,49 persen,” jelas Hergun.

Politisi yang terpilih dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) menambahkan, memasuki tahun 2022 Pemerintah dan Komisi XI DPR-RI sudah menyepakati target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,2 persen hingga 5,5 persen. Melihat berbagai prediksi pertumbuhan ekonomi pada 2021 tentunya target 2022 masih cukup rasional. Capaian ekonomi 2021 diharapkan menjadi modal positif dalam menyongsong 2022.

“Ada beberapa faktor pendukung yang bisa dioptimalkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 2022,” katanya.

Pertama, lanjut Hergun, capaian ekonomi 2021 meskipun belum maksimal namun sudah tumbuh positif dibanding pada 2020 yang tumbuh minus 2,07 persen. Capaian pada 2021 bisa menjadi pijakan untuk mewujudkan pertumbuhan yang lebih tinggi pada 2022. 

“Menurut data BPS pada kuartal III-2021, dari sisi lapangan usaha,  kinerja lapangan usaha utama seperti industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan sudah tumbuh positif, maka perlu ditingkatkan lagi. Sementara lapangan usaha mobilitas seperti penyediaan akomodasi dan makan-minum serta transportasi dan pergudangan masih mengalami kontraksi, maka perlu diberi stimulus,” jelasnya.

“Sedangkan dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 1,03 persen (yoy), investasi tumbuh melambat 3,74 persen (yoy), dan konsumsi pemerintah tumbuh 0,66 persen (yoy), perlu direspon dengan kebijakan yang tepat dan akomodatif,” lanjut Hergun.

Kedua, DPR-RI dan Pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

“Dengan UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa meningkat sehingga bisa mengurangi defisit APBN. Dengan berkurangnya defisit APBN maka beban fiskal semakin ringan serta kinerja pembangunan dapat lebih ditingkatkan,” tegas Hergun. 
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut