Awalanya DN membuat laporan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan terduga pelaku inisial AY. DN yang mengetahui pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya kemudian memberi informasi kepada polisi.
Namun justru malah DN diminta menangkap sendiri pelaku tersebut. "Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelaku," kata DN sebagaimana ditulis dalam akun Instagram tersebut.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal. "Jangan sampai kaya kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli," tuturnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki.
Adapun kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Fatiha Eros Perdana