JAKARTA.iNews.id - 3 oknum anggota TNI AD ditetapkan tersangka kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung dan membuang korban yakni Hadi Saputra dan Salsabila.
Ketiganya yakni Kolonel P; Sertu AS; dan Kopda DA dan ditahan di lokasi berbeda.
Kolonel P ditahan di Rutan Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Kemudian untuk Sertu AS dan Kopda DA masing-masing ditahan di Bogor dan Cijantung, Jakarta Timur.
"Ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat. Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ditemui di Kantor Kemenkominfo, Medan Merdeka Barat, Selasa (28/12/2021) pagi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta