Presiden Jokowi Ubah Aturan soal Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Gimana Nasib Premium?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan baru ini juga menyinggung BBM RON 88 atau biasa dikenal sebagai Premium yang santer dikabarkan segera dihapus.
Adapun perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Ini merupakan perubahan ketiga dari Perpres 191 Tahun 2014. Sebelumnya, perubahan pertama dilakukan lewat Perpres 43 Tahun 2018 dan kedua lewat Perpres 69 Tahun 2021. Beleid terakhir juga baru diteken Jokowi lima bulan lalu, yaitu 3 Agustus 2021.
"Bahwa untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2O14 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," demikian bunyi Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 31 Desember 2021.
Dalam Perpres tersebut, ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berikutnya ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Editor : Aditya Nur Kahfi