Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/21/10b08_blt-subsidi-gaji.jpg)
BEKASI, iNewsBekasi.id - Dalam ranah pemerintahan, terdapat sebuah struktur yang menghubungkan pusat ke daerah. Di level yang lebih terkecil, terdapat jabatan kepala desa yang memimpin beberapa RW.
Meskipun wilayah administrasi terkecil, perangkat desa memainkan peran penting dalam negara. Di beberapa daerah, jabatan kepala desa sangat terkenal dan menarik perhatian banyak orang, terutama dalam hal gaji kepala desa. Terlebih lagi, dalam persaingan pemilihan kepala desa yang seringkali rivalitasnya tinggi.
Jadi, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkatnya?
Dikutip dari iNewsBekasi.id dan beberapa sumber lainnya, pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah jumlah gaji terbaru bagi Kepala Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Editor : Fatiha Eros Perdana