get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!

Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB
header img
Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!. (Foto: Freepik)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Dalam ranah pemerintahan, terdapat sebuah struktur yang menghubungkan pusat ke daerah. Di level yang lebih terkecil, terdapat jabatan kepala desa yang memimpin beberapa RW.

Meskipun wilayah administrasi terkecil, perangkat desa memainkan peran penting dalam negara. Di beberapa daerah, jabatan kepala desa sangat terkenal dan menarik perhatian banyak orang, terutama dalam hal gaji kepala desa. Terlebih lagi, dalam persaingan pemilihan kepala desa yang seringkali rivalitasnya tinggi.

Jadi, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkatnya?

Dikutip dari iNewsBekasi.id dan beberapa sumber lainnya, pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikut adalah jumlah gaji terbaru bagi Kepala Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:

  • Gaji Kepala Desa memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Sekretaris Desa memiliki pendapatan tetap minimal sebesar Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
  • Perangkat desa lainnya memiliki pendapatan tetap minimal sebesar Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut