get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kesejahteraan Umat, AQUA Umrahkan Marbot di 6 Provinsi

Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!

Rabu, 12 April 2023 | 13:39 WIB
header img
Wow, Gaji Kepala Desa dan Perangkat di Tahun 2023 Mencapai Segini!. (Foto: Freepik)

Selain menerima gaji tetap, Kepala Desa juga memperoleh hak atas penghasilan tambahan di luar gaji pokok.

  • Sekurang-kurangnya 70% dari anggaran belanja desa wajib digunakan untuk keperluan penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Maksimal 30% dari anggaran belanja desa dapat digunakan untuk mendanai gaji Kepala Desa dan perangkat desa lainnya, serta keperluan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  • Penting untuk dicatat bahwa belanja desa tidak dapat dipenuhi dari pengelolaan tanah bengkok, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
  • Peraturan ini mengizinkan penggunaan hasil dari pengelolaan tanah bengkok sebagai tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa di bawahnya.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak memiliki jumlah yang pasti seperti pada jabatan pemerintahan yang lain.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut