Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memvonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA untuk anak AG terkait perkara penganiayaan David Ozora.
Dalam pertimbangannya, hakim sempat menyinggung pihak anak AG, Mario Dandy, dan Shane Lukas yang tak membantu biaya pengobatan David.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi Jonathan Latumahina yang merupakan bapak korban, terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah sakit Mayapada," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Adapun tentang biaya pengobatan atas pemulihan David di rumah sakit, kata hakim, terungkap telah memakan biaya sebesar Rp1,2 miliar. Namun, hingga saat ini pihak anak AG, Mario Dandy, hingga Shane Lukas tak memberikan bantuan.
"Dan terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas serta juga dari keluarga anak (AG)," tutur hakim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta