Di sisi lain, ia juga meminta korban untuk berani melaporkan kasus ini secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dasar laporan, kata dia, menjadi penting untuk mempercepat proses menguak kasus itu.
“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannnya ke Disnaker Kab. Bekasi.
Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, informasi terkait perpanjangan kontrak karyawati yang mensyarakat untuk tidur bareng atau staycation ditulis oleh akun media sosial twitter @miduk17.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” Cuit @Miduk17 dikutip pada akunnya.
Editor : Eka Dian Syahputra