get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 20 Capim dan Dewas KPK, Ada Eks Komisioner KPU hingga Mertua Kiky Saputri

KPK Sita Uang Rp 5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kamis, 06 Januari 2022 | 20:39 WIB
header img
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut pihaknya menyita uang sebesar Rp5 miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita total uang senilai Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp 2 miliar dalam rekening bank.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Uang sebesar Rp5 miliar itu diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak untuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, serta pejabat Pemkot Bekasi lainnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); serta Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Batong (MY) sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Sementara empat tersangka lainnya yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) sebagai tersangka pemberi suap.
 

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut