get app
inews
Aa Text
Read Next : Khutbah Jumat: Meneguhkan Hablum minAllah dan Hablum minannas, Kunci Kemuliaan Dunia Akhirat

Larangan Memeluk Lutut Saat Menyimak Khutbah Jumat, Begini Penjelasannya

Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:07 WIB
header img
Larangan memeluk lutut saat menyimak khutbah Jumat. (Foto: Okezone/Dok)

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan sebabnya dilarang duduk ihtiba':

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah." (Al Majmu’, 4:592).

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') ketika khatib sedang berkhutbah dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudhu. Selain itu, ia tidak menyimak khutbah, padahal ini merupakan rukun Salat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Salat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut