Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Contoh Teks Singkat Khutbah Jumat 11 September 2026, Memaknai Bencana dan Azab Allah
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Memeluk Lutut Saat Menyimak Khutbah Jumat, Begini Penjelasannya

Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:07 WIB
  • author Tim iNews.id
Larangan Memeluk Lutut Saat Menyimak Khutbah Jumat, Begini Penjelasannya
Larangan memeluk lutut saat menyimak khutbah Jumat. (Foto: Okezone/Dok)

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan sebabnya dilarang duduk ihtiba':

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah." (Al Majmu’, 4:592).

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') ketika khatib sedang berkhutbah dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudhu. Selain itu, ia tidak menyimak khutbah, padahal ini merupakan rukun Salat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Salat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.
 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut