CIANJUR, iNewsBekasi.id - Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, Sapto Aji, mengatakan sebanyak 20 pendaki masuk daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal di Gunung Gede Pangrango, Cianjur.
Mereka juga dilarang mendaki ke sejumlah gunung yang masuk dalam taman nasional di Jawa Barat selama 2 tahun ke depan.
"Sebagian besar dari mereka melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi yang tegas harus diterapkan. Pada tahun lalu, 8 orang pendaki telah mendapat sanksi berupa larangan mendaki ke seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan," kata Sapto Aji, Minggu (21/5/2023).
Maraknya pendakian ilegal selama empat bulan terakhir membuat pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. Hal ini bertujuan agar terjadi perubahan dalam SOP dan pendaftaran pendakian di masa mendatang.
Editor : Aditya Nur Kahfi