get app
inews
Aa Read Next : Pilgub Jakarta, PDIP Tetap Prioritaskan Ahok hingga Andika Perkasa sebagai Cagub

Wow! Ternyata Segini Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:00 WIB
header img
Ahok. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina membuat banyak orang penasaran. Sebab, pada 2019 lalu, Mantan Wakil Gubernur DKI ini resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Dilansir dari Okezone, gaji Ahok sebagai Komisaris Utama lebih tinggi daripada gaji sebelumnya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Berapa gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina ini telah sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2021 yang ditandatangani Erick Thohir pada 24 September 2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara menjabarkan, anggota direksi menerima penghasilan berupa gaji, tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif.

Dalam aturannya, honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama sebesar 42,5% dari direktur utama. Sedangkan, honorarium anggota dewan komisaris 90% dari honorarium komisaris utama.

Dilansir dari kanal Youtube Najwa Shihab yang tayang pada 17 Agustus 2020 lalu, Ahok mengungkapkan gajinya tembus Rp 170 jutaan per bulan.

“Rp 170 juta lah kira-kira.” ucap Ahok dalam kanal Youtube Najwa Shihab.

Selain itu, Ahok juga membahas terkait binus tantiem yang kabarnya bisa mencapai 50 kali gaji. Lebih lanjut lagi, Ahok mengatakan tidak tahu secara pasti berapa besarannya. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta pernah mendengar Direktur Utama bisa mendapatkan bonus tantiem mencapai Rp 25 miliar.

“Katanya ya tantiem itu, dulu, Dirut (Direktur Utama) bisa dapat Rp 25 miliar.” jelas Ahok.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut