get app
inews
Aa Read Next : Viral! Diajarkan Sedekah Sejak Dini, SDN Bahagia 05 Berbagi lewat Program 1 Murid 1 Gelas Beras

Viral, Bocah SMP Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi Gegara Kritik di Media Sosial

Selasa, 06 Juni 2023 | 10:21 WIB
header img
Viral, Bocah SMP Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi Gegara Kritik di Media Sosial. (Foto: iNewsBekasi.id/Aditya Nur Kahfi)

JAMBI, iNewsBekasi.id - Sebuah video yang berisi klarifikasi surat dari Kerajaan Firaun Pemerintah Kota Jambi menjadi viral di media sosial. Perhatian publik tertuju pada seorang pelajar SMP berinisial SFA (15) yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dengan sebutan "surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua" melalui akun TikTok miliknya dengan nama @fadiyahal***.

Karena hal itu, Pemerintah Kota Jambi melaporkan ke Mapolda Jambi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SFA. 

Dalam laporan polisi tertanggal 4 Mei tersebut dengan nomor: Lapaduan/83/V/RES.2.5/2023/ Ditreskrimsus, pelapor Pemkot Jambi menyebutkan adanya akun tiktok atas nama @fadiyahal*** yang mengkritisi Pemerintah Kota Jambi.

Dalam konten video yang dibuat oleh SFA, terdapat penggunaan kalimat "surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi isinya iblis semua".

Hingga pada akhirnya, hal ini terdengar ke telinga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Dia meminta Pemerintah Kota Jambi untuk mencabut laporan terhadap SFA, siswi SMP yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

"Pemerintah Kota Jambi tidak seharusnya melaporkan warganya sendiri yang masih berstatus anak. Seharusnya, Pemerintah Kota Jambi melindungi dan membina anak-anak yang merupakan warganya," ungkap Kawiyan.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut