Dia menekankan bahwa pemerintah daerah, sebagai "orang tua kandung" bagi anak-anak, harus memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu pasal yang terkandung dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 23 yang menyebutkan bahwa "Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak."
Kemudian di Pasal 24 disebutkan, "Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya."
"Sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mau bersikap sebagai 'orangtua kandung' bagi anak-anaknya. Tidak pantas orangtua melaporkan ke kepolisian atas anak-anaknya sendiri. Jadi, sekali lagi KPAI minta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama SFA," tutur Kawiyan.
Menurut Kawiyan, Walikota Jambi, Syarif Fasha, harus berani menyatakan "mencabut laporan tersebut demi kebaikan anaknya sendiri".
"KPAI berkepentingan agar SFA dijamin rasa amannya, tetap dapat mendapatkan hak untuk belajar, tidak mendapatkan perundungan atau bullying," tandasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi