get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Diperiksa Polisi Pekan Depan

Viral! Aksi Pencurian Bermodus Pengamen di Bekasi, Ditangkap saat Istirahat di Masjid

Jum'at, 06 Februari 2026 | 05:42 WIB
header img
Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus curanmor bermodus sebagai pengamen. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan pelaku dengan modus menyamar sebagai pengamen, di mana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi pengamen. Aksi dua pelaku ini diketahui terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Kanit Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, IPTU Eko Tinus Aprilianto mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari laporan polisi, tertanggal 3 Februari 2026 terkait pencurian sepeda motor di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekira pukul 16.37 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna hijau milik korban terparkir di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh dua orang pelaku yang datang ke lokasi dengan berpura-pura mengamen. Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku membawa gitar sambil memantau keadaan, sementara rekannya langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial R (28) dan T (26). R berperan sebagai pengalih perhatian sekaligus pengawas situasi, sedangkan T bertindak sebagai eksekutor.

“Pelaku datang dengan modus mengamen. Satu orang mengawasi, satu lagi mengambil sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel,” kata Eko, dalam keterangannya.

Setelah menerima laporan masyarakat, petugas piket Polsek Serang Baru bersama Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui," ucap Eko.

Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang beristirahat di Masjid Nurul Iman, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, satu gitar, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, topi, sandal, serta rekaman CCTV.

Dari hasil pendalaman penyidikan, sepeda motor yang dicuri diketahui merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Oktober 2024. Kendaraan tersebut masih berstatus pembiayaan dan asuransi, sehingga kepemilikan sah berada pada pihak perusahaan asuransi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya dengan memastikan kunci kontak dicabut dan kendaraan disimpan di tempat yang aman.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan karena sangat berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ucap Eko.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut