Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Resmi Tetapkan EO Penilap Uang Study Tour MAN 1 Bekasi sebagai Tersangka!

Selasa, 13 Juni 2023 | 10:28 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Polisi Resmi Tetapkan EO Penilap Uang Study Tour MAN 1 Bekasi sebagai Tersangka!
Polisi menetapkan EO Study Tour MAN 1 Kota Bekasi yakni Aditya Rizky Permana sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka merupakan pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

Sebelumnya, MAN 1 Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik EO JEC ke pihak kepolisian. Hal itu menyusul gagalnya pihak EO menyelenggarakan study tour yang telah dibayarkan.

Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi Samsudin mengatakan, pihak EO telah menerima uang Rp474 juta untuk memberangkatkan 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta. Uang itu termasuk penginapan, bus, dan kunjungan ke beberapa lokasi selama empat hari.

“Bukti yang kita siapkan di antaranya penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kita punya kuitansi uang yang diterima sebesar Rp474 juta, ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour,” ungkapnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut