Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:12 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak/Eka Dian Syahputra
Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi
Penyerangan menggunakan senjata tajam terjadi di Warkop Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Tangkapan layar. Foto: Tangkapan Layar/SINDOnews

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut