get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Terakhir Kampanye Pilkada Bekasi, Ribuan Umat Nasrani Dukung Heri-Sholihin

Motif Dendam, 3 Pelaku Lain Terkait Penyerangan Brutal di Warkop Bekasi Masih Diburu Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:12 WIB
header img
Penyerangan menggunakan senjata tajam terjadi di Warkop Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Tangkapan layar. Foto: Tangkapan Layar/SINDOnews

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)e tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Pelaku diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.

“Kita kenakan di Pasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut