get app
inews
Aa Read Next : Cegah Tawuran saat Ramadhan, Polsek Cikarang Barat Gencar Patroli di Titik Rawan

Pelajar Bantai Pelajar di Bekasi, Korban Dihabisi Pakai Stik Golf, Tongkat Baseball dan Celurit

Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:18 WIB
header img
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi bersama jajarannya memberikan keterangan pers kasus tawuran pelajar hingga menyebabkan satu pelajar tewas. Foto: Ade Suhardi

"Korban sempat dibawa ke sebuah klinik yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban akhirnya dirujuk ke RS Budi Asih. Namun sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana," ujar Chalid.

Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut