Warga Perumahan Jatibening Estate Bekasi Digorok dari Belakang, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Kamis, 13 Januari 2022 | 15:16 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni pisau, handuk, pakaian korban dan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan diancam dengan hukuman maksimal penjara selama 15 tahun.
Tersangka tidak dapat dihadirkan saat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tersebut karena harus menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta