JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kuasa hukum Inara Rusli, Aulia Taswin menerangkan kliennya menanggapi niatan Virgoun yang mau berdamai soal laporan yang sempat dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Jelas klien kami ada keinginan juga untuk bisa berdamai, bukan hanya Virgoun tapi klien kami juga menginginkan itu," kata Aulia Taswin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/7/2023).
Inara Rusli terlebih dahulu ingin berdamai atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Tenri Anisa. Selanjutnya, ia bersedia berdamai dan mencabut laporannya terhadap Virgoun dan Tenri Anisa soal dugaan perzinaan.
"Iya untuk dua kasus ini, ya mudah mudahan saling mencabut laporannya, Inara juga sudah melakukan pelaporan berkaitan dengan perzinaan untuk Virgoun," jelas Aulia Taswin.
Adapun alasan Inara Rusli bersedia berdamai dengan Virgoun dan Tenri Anisa karena laporan polisi ini dirasa menganggu pekerjaannya.
"Mungkin sudah lelah ya menghadapi perkara ini, tindak pidana ini kan juga membutuhkan waktu kemudian Inara juga sudah kembali beraktivitas bisnis, capek kalau bolak balik dipanggil makanya ada niat utk berdamai," terang Aulia Taswin.
"Virgoun juga nggak mau mungkin jangan sampai kariernya juga terhambat dengan bolak balik dipanggil," imbuhnya.
Agar restorative justice dapat terwujud, Inara Rusli, Virgoun, dan Tenri Anisa harus menghadiri langsung. Pihak Inara Rusli sendiri belum menjalin komunikasi terkait hal tersebut. Namun, pihaknya berharap restorative justice dapat terwujud.
"Komunikasi sementara ini memang belum ada ya dari saya, mudah mudahan dengan adanya ruang restorative justice tersebut bisa mereka ketemu tiga-tiganya," ujar Aulia Taswin.
"Untuk melakukan mediasi atau perdamaian, kedua belah pihak harus bertemu," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan Tenri Anisa tercatat dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, laporan polisi dari Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
Editor : Eka Dian Syahputra