Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut ditangkap di wilayah Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug.
"Tersangka NA serta SF ditemukan barang bukti sebanyak 2,84 gram atau sebanyak 11 paket," ungkap AKBP Maruli Pardede.
AKBP Maruli menyebutkan bahwa kedua wanita tersebut merupakan pengedar narkoba. Lebih lanjut, salah satu wanita yang ditangkap juga merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
"Dari pendalaman bahwa satu orang tersangka yang wanita adalah residivis kasus yang sama narkotika. Selain itu, berdasarkan pendalam tim penyidik, yang wanita ini sudah mengedarkan narkotika selama 1 tahun, dengan pertimbangan alasan ekonomi," pungkasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi