get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut Rp1 Triliun, Waketum MUI Anwar Abbas Tuntut Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun

MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Kawin Beda Agama

Selasa, 18 Juli 2023 | 22:19 WIB
header img
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang ‘Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan’.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan", ujar Niam di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, UU Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

"Dengan demikian, peristiwa pernikahan itu pada hakekatnya adalah peristiwa keagamaan. Dan negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan, dengan pencatatan. Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan", tegas profesor bidang fikih ini.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengaka-li hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang. Sementara, jelas Niam, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut