get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pertimbangkan Banding

Melly Goeslaw Layangkan Somasi ke Merk Pelangsing yang Pakai Namanya Tanpa Izin

Kamis, 20 Juli 2023 | 07:00 WIB
header img
Melly Goeslaw. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Melly Goeslaw melalui kuasa hukumnya Ina Rachman mengirimkan somasi terbuka untuk beberapa iklan obat pelangsing yang mencatut namanya beserta foto dan videonya di media sosial.

Padahal, dirinya mengaku tak pernah bekerja sama dengan merk obat pelangsing. Sehingga, tindakan itu pun dilakukan tanpa seizin Melly Goeslaw.

"Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami," bunyi somasi yang dilayangkan Melly Goeslaw, dikutip dari unggahan Ina Rachman dan tim kuasa hukum, seperti dilansir dari Okezone, Rabu (19/7/2023).

Ina Rachman pun mengingatkan jika perbuatan tersebut bisa dituntut secara pidana. Dia mencantumkan beberapa pasal yang bisa menjerat oknum tersebut.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," sambungnya.

Mengikuti aturan tersebut, pihak Melly Goeslaw pun melayangkan somasi dengan memperingatkan agar beberapa merk obat pelangsing itu segera menghapus unggahan video dan foto Melly Goeslaw yang digunakan sebagai bagian dari promosi produk mereka dan juga menuliskan surat permohonan maaf secara langsung kepada Melly Goeslaw.

"Kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas untuk segera menghentikan perbuatannya dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami," tegasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut