BANDUNG, iNewsBekasi.id - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (42), lantaran mengedarkan daun ganja kering kepada sejumlah karyawan perusahaan swasta yang bergerak di bidang informasi dan elektronik di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan bahwa daun ganja kering itu dijual oleh RE tepat di depan perkantoran.
"Mengedarkan kepada karyawan di perkantoran," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan sekitar 2 kilogram daun ganja kering sebagai barang bukti.
"Barang bukti daun ganja kering 2.010 gram," jelasnya.
Budi juga menyebutkan bahwa selama bulan Juli 2023, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, termasuk satu kasus yang terkait dengan peredaran obat keras.
"10 kasus (narkotika) dan obat keras terbatas sebanyak satu kasus. Untuk narkotikanya terbagi ke dalam sabu enam kasus, daun ganja kering satu kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus dan obat keras terbatas satu kasus," tambahnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi