Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras tersebut, sebanyak 16 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di berbagai kecamatan, antara lain Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu.
Ke-16 tersangka tersebut berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.
"Untuk pola tempat ada di jalan umum lima kasus, rumah kontrakan dia kasus, kos-kosan dua kasus, toko dan kios satu kasus, perkantoran satu kasus. Motifnya mendapatkan keuntungan dari jual beli narkoba," jelasnya.
Budi menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu terdiri dari sabu dengan total berat 43,35 gram, daun ganja kering 2.726 gram, tembakau sintetis 133 gram, dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197.
"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Editor : Aditya Nur Kahfi